Badan
Usaha merupakan sebuah kelompok / organisasi yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan, serta diakui secara hukum. Berbeda dengan perusahaan,badan usaha
didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan
faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan
memperoleh laba dan keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha
umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh
keuntungan.
Ada beberapa tujuan danalasan
pendirian suatu badan usaha,yaitu:
- untuk hidup,
- bebas dan tidak terikat,
- dorongan sosial,
- mendapat kekuasaan, atau
- melanjutkan usaha orang tua.
Selain itu juga terdapat faktor yang harus dihadapi dalam badan usaha:
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian
suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam
bisnisnya : http://freezcha.files.wordpress.com/2011/04/badan-usaha.jpg
- Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
- Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
- Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
- Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
- Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Untuk mendirikan sebuah Badan Usaha, ada beberapa
langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:
- Mengadakan rapat umum pemegang saham.
- Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
- Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
- Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Tanggung
jawab sosial dari suatu Badan Usaha yaitu komitmen dari Badan Usaha tersebut
dalam memberikan sumbangan pada perkembangan yang berkesinambungan melalui
peningkatan kualitas hidup kaum pekerja dan para anggota keluarga mereka serta
seluruh masyarakat menurut cara yang saling menguntungkan satu sama
lain,seperti memberi tunjangan pada karyawan,tunjangan pendidikan. Selain
kepada karyawannya, sebuah badan usaha diharapkan memberikan kontribusi
langsung pada masyarakat seperti aktif dalam kegiatan sosial, membuka lapangan
kerja, maupun mendukung riset-riset ilmiah dan berbagai kegiatan positif
lainnya.
Konsumen merupakan pihak yang memanfaatkan &
menggunakan barang dan jasa dari suatu Badan Usaha,oleh karena itu konsumen haruslah mendapat jaminan
hak dan perlindungan terkait dengan peranannya pada suatu Badan Usaha.
Hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia, antara lain :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
- Hak untuk memilih barang dan jasa, serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kodisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, dan lain-lain.
sumber