Pendirian Badan Usaha

5:56 AM

Badan Usaha merupakan sebuah kelompok / organisasi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan, serta diakui secara hukum. Berbeda dengan perusahaan,badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba dan keuntungan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.
Ada beberapa tujuan danalasan pendirian suatu badan usaha,yaitu:
  • untuk hidup,
  • bebas dan tidak terikat,
  • dorongan sosial,
  • mendapat kekuasaan, atau
  • melanjutkan usaha orang tua.
Selain itu juga terdapat faktor yang harus dihadapi dalam badan usaha:

  1. Barang dan Jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnisnya :         http://freezcha.files.wordpress.com/2011/04/badan-usaha.jpg
  • Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
  • Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
  • Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
  • Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
  • Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Untuk mendirikan sebuah Badan Usaha, ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
  4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Tanggung jawab sosial dari suatu Badan Usaha yaitu komitmen dari Badan Usaha tersebut dalam memberikan sumbangan pada perkembangan yang berkesinambungan melalui peningkatan kualitas hidup kaum pekerja dan para anggota keluarga mereka serta seluruh masyarakat menurut cara yang saling menguntungkan satu sama lain,seperti memberi tunjangan pada karyawan,tunjangan pendidikan. Selain kepada karyawannya, sebuah badan usaha diharapkan memberikan kontribusi langsung pada masyarakat seperti aktif dalam kegiatan sosial, membuka lapangan kerja, maupun mendukung riset-riset ilmiah dan berbagai kegiatan positif lainnya.

Konsumen merupakan pihak yang memanfaatkan & menggunakan barang dan jasa dari suatu Badan Usaha,oleh karena itu konsumen haruslah mendapat jaminan hak dan perlindungan terkait dengan peranannya pada suatu Badan Usaha.

Hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, antara lain :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan jasa, serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kodisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  4. Hak untuk mendapatkan kompensasi, dan lain-lain.

sumber 

Leave your comment

Like us on Facebook